PALOPO, FAJAR – Seorang warga Kota Palopo, Syamsiar Syam, melaporkan dugaan kasus penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024.
Syamsiar merasa terhina setelah seorang individu memberikan pernyataan negatif tentang dirinya saat audiensi dengan aparat kepolisian. Pernyataan tersebut membuatnya merasa sangat tersinggung.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Syamsiar Syam mengungkapkan bahwa ia tidak bisa menerima perkataan tersebut karena dianggap merendahkan martabatnya. “Saya merasa sangat terganggu dengan perkataannya, karena ini menyangkut harga diri saya,” ujarnya.
Syamsiar menambahkan, dirinya merasa semakin terhina karena pernyataan itu disampaikan di depan umum. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/ 718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL tanggal 21 Oktober 2024. Jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 ayat 3. (bso)