FAJAR, MAKASSAR — Seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena diduga memukul murid.
Adapun pelapor berprofesi sebagai anggota polisi. Sebelumnya, sang guru juga mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar damai.
Supriyani (37), guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) tersebut, ditahan Kejaksaan Negeri Konsel.
Kasusnya kini telah dilimpahkan ke pengadilan. Ibu dua anak ini sebelumnya menjadi tersangka penganiayaan anak di Polsek Baito. Ia dilaporkan oleh orangtua murid yang juga anggota polisi di polsek tersebut.
Kendati demikian, kasus ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk tokoh perempuan dan pemerhati anak yang angkat bicara. Dirinya menjamin akan membebaskan guru tersebut.
Tokoh Perempuan dan Pemerhati Anak Hj. Assyifa M Br Ginting Manik angkat bicara
Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Segala yang dilakukan guru di sekolah, tujuan mendidik anak.
Adanya kasus ini, bunda Syifa sapaannya, mengatakan jika berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati demikian, ia telah menghubungi temannya di Konawe Selatan untuk menemui keluarga bu Guru Suprianti untuk menyampaikan dukungan.
“Saya sangat prihatin atas penahanan guru honorer di Konawe Selatan. Semestinya urusan ini dari awal bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
Untuk itu, Langkah awal ia mengirim surat ke Kajati Sultra agar mengatensi kasus ini. Ia juga akan melakukan komunikasi dengan Kajati Sultra dan Kapuspenkum Kejagung.