English English Indonesian Indonesian
oleh

Prihatin Kasus Guru Honorer di Konawe, Tokoh Pemerhati Perempuan Angkat Bicara Siap Hubungi Kajati Sultra dan Kapuspenkum Kejagung

“Pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Selama lima kali mediasi tak ada kesepakatan,” ucapnya.

Keluarga korban tidak pernah meminta ataupun membahas dan menyebutkan nominal uang untuk persyaratan atau kompensasi damai,” sambungnya.

Karena tidak adanya kesepakatan damai itu, pelapor kemudian mempertanyakan perkembangan laporan yang diadukan. Sehingga, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara.

“Bulan Juni 2024 gelar perkara, dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti bukti awal dari hasil penyelidikan penyidik Polsek Baito,” tegasnya.

Saat proses penyidikan berlangsung, KPAID Konawe Selatan melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, tetap tidak ada kesepakatan. Hingga pada akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,

Pada tanggal 16 Oktober 2024 penyidik Polsek Baito melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Andoolo.

Selama pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan, pihak penyidik Polsek Baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sejak diserahkan oleh penyidik,” jelasnya.

Kasus ini terus berlanjut. Pada Kamis (24/10) Supriyani yang kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. (wis)

News Feed