HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Aktivitas pasar malam di Lapangan Larigau, Kecamatan Galesong, menjadi sorotan lantaran beroperasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pasar malam ini menawarkan berbagai wahana permainan dan korsel, namun hingga saat ini diduga belum memperoleh izin keramaian serta izin operasional dari Pemda dan Kepolisian.
Kegiatan tersebut mulai dibuka sejak 18 Oktober dan tetap beroperasi meski belum mengantongi izin, menurut keterangan beberapa pihak. Menanggapi hal ini, Kapolsek Galesong, AKP Mukhlis, segera mengambil langkah.
“Kami sudah mengingatkan pihak pelaksana untuk menghentikan sementara aktivitas pasar malam sambil mengurus perizinan yang diperlukan. Apalagi, lapangan tempat pasar malam ini diadakan adalah lokasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar sebagai lokasi kampanye,” jelas AKP Mukhlis.
Bukan hanya kepolisian, Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Takalar, Iwan Surya, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pasar malam tersebut melanggar aturan, dan seharusnya pihak Polres Takalar segera mengambil tindakan tegas.
“Pihak pelaksana kami duga melanggar Pasal 274 KUHP yang mengatur tentang keramaian di tempat umum tanpa izin. Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2012,” kata Iwan Surya.
Iwan menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, LSM dan aktivis Takalar siap turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran di depan Polres Takalar, menuntut penegakan hukum bagi pelaksana pasar malam tersebut.