Selain pencabutan izin usaha M Ismail Riyadi juga menuturkan OJK juga mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan Investree, termasuk Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi. Berdasarkan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), Adrian dinyatakan tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Investree, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aset Adrian dan pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, OJK mengupayakan pemulangan Adrian ke Indonesia untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin usaha Investree, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum seperti perpajakan. Selain itu, OJK melarang pemegang saham dan pengurus Investree untuk mengalihkan atau menurunkan nilai aset perusahaan, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Investree juga diwajibkan menyelesaikan hak-hak karyawan, lender, borrower, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha untuk membentuk tim likuidasi dan memulai proses pembubaran badan hukum Investree. Selain itu, Investree diminta menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah serta menunjuk penanggung jawab yang akan menangani keluhan masyarakat,” ulasnya.