FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta kinerja yang terus memburuk, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi menjelaskan pelanggaran ekuitas minimum dan gangguan terhadap operasional yang berdampak pada pelayanan masyarakat menjadi alasan utama pencabutan izin Investree. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki tata kelola baik, manajemen risiko yang memadai, dan integritas dalam melindungi nasabah.
Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memperbaiki kinerja. Beberapa langkah yang diminta OJK meliputi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, pencarian investor strategis yang kredibel, serta komunikasi dengan pemilik manfaat utama (UBO) untuk menyelesaikan masalah keuangan. OJK juga sempat memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari sanksi peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya mencabut izin usaha.
“Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pengurus dan pemegang saham Investree tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Akibatnya, izin usaha perusahaan resmi dicabut,” kata M Ismail Riyadi dilansir dari website OJK, Selasa, 22 Oktober 2024.