English English Indonesian Indonesian
oleh

Aktif Kampanye, Gakkumdu Tak Mampu Periksa Cawalkot Palopo Terkait Keabsahan Ijazah, Kasus pun Kedaluwarsa

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO —  Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C, diduga dengan sengaja mempersulit proses penyidikan. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus menghadapi kendala dalam mencari keberadaan Trisal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik kesulitan dalam menemukan Trisal, yang kabarnya telah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penyidikan.

“Kadarluarsami dek, tidak bisaki penyidik itu tidak adai di ini dapatki (Trisal), kesanami mereka tidak berhasil dapat (Trisal),” ungkap Ketua Bawaslu kota Palopo Khaerana kepada Wartawan  Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia manambahkan upaya yang dilakukan oleh tim penyidik tidak membuahkan hasil, baik di rumahnya maupun di sejumlah lokasi lain. Menurut informasi yang beredar, Trisal di Jakarta, namun tidak berhasil ditemukan. Akibatnya, kasus ini daluarsa karena aturan yang berlaku.

“Kami datangi rumahnya, di gerebek, didatangi di sini, infonya dari Makassar, di Jakarta juga pergi, tidak adapi didapat. Jadi statusnya tersangka kadaluarsa karena begitumi regulasinya. Intinya, kadarluarsami dek,” jelas Khaerana.

Sementara itu,  Pelapor Sulaiman Nus’an Hasli menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bertindak sebagai wasit yang adil dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Thahir, seorang calon kepala daerah. Menurut Sulaiman, meski bukti sudah lengkap, kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan hanya karena tersangka tidak ditemukan atau berkas tersangka dinyatakan tidak ada.

News Feed