English English Indonesian Indonesian
oleh

Aktif Kampanye, Gakkumdu Tak Mampu Periksa Cawalkot Palopo Terkait Keabsahan Ijazah, Kasus pun Kedaluwarsa

“Ini menandakan bahwa Bawaslu dan Gakkumdu tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Semua bukti sudah ada, namun hanya karena tersangka tidak ditemukan, kasus ini dihentikan begitu saja,” ungkapnya.

Sulaiman menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal Thahir telah dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini ijazah tersebut tetap dianggap sah oleh pihak yang berwenang.

“Ini menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum dalam pemilihan. Bagaimana mungkin ijazah yang sudah jelas tidak terdaftar masih dianggap sah,” katanya.

Sulaiman juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hal ini dapat memicu konflik di masa mendatang.

“Ini bisa menjadi preseden buruk. Orang yang terlibat dalam tindak pidana pemilihan bisa saja melarikan diri ke luar daerah hingga masa kadaluarsa kasus berlalu. Ini jelas-jelas akan menjadi pemicu konflik ke depannya,” pungkasnya.

Asal tahu saja, sebelum ditetapkan tersangka, Trisal Tahir malah aktif kampanye di Kota Palopo. Akan tetapi, ia tak pernah diperiksa. Trisal Tahir meninggalkan Kota Palopo dengan alasan akan menghadiri pelantikan Presiden EI. (bso/*)

News Feed