English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Tator Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pengembangan Air Bersih

FAJAR, TANA TORAJA — Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator) menetapkan FA, seorang konsultan perencana, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih (DAK) untuk Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja. Tersangka FA resmi ditahan pada Senin, 21 Oktober 2024 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,19 miliar.

Plt Kajari Tana Toraja Alfian Bombing menceritakan kasus ini bermula dari perencanaan yang tidak sesuai aturan. Di mana FA ditunjuk oleh tersangka BBM, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk membuat dokumen perencanaan proyek tanpa melakukan survei lapangan. FA hanya mengandalkan peta lama dan data GPS, yang menyebabkan dokumen perencanaan tidak detail dan gagal diterapkan pada pekerjaan lapangan.

“Penyelidikan menemukan bahwa proyek tersebut menggunakan perusahaan fiktif, CV Tamboro Langi, untuk mencairkan anggaran jasa konsultansi. Akibat kesalahan dalam perencanaan, proyek tidak dapat dijalankan sesuai rencana, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai total loss,” kata Alfian Bombing.

Lebih lanjut Alfian Bombing menuturkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024, tindakan FA dan BBM melanggar ketentuan perundang-undangan terkait korupsi. Penahanan FA dilakukan guna mempercepat penyidikan serta menghindari potensi melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

“Tersangka FA akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Kejaksaan Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme tinggi dan tanpa kompromi terhadap korupsi,” bebernya. (edo)

News Feed