FAJAR, JAKARTA — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian satu perkara narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 21 Oktober 2024. Perkara tersebut melibatkan tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
Prof Asep Nana Mulyana mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari disetujuinya permohonan rehabilitasi bagi tersangka antara lain. Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan penyidikan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
Selain itu tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Prof Asep Nana Mulyana.