English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Agung RJ Enam Perkara melalui Restorative Justice

JAKARTA, FAJAR — Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian enam perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko dari Kejaksaan Negeri Konawe. Fahrid didakwa melanggar Pasal 480 KUHP terkait penadahan setelah membeli motor curian dari korban Tarsan alias Mono.

Kasus ini bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega RR pada 12 Mei 2024. Beberapa bulan kemudian, motor tersebut ditemukan dijual melalui postingan di grup WhatsApp oleh ipar tersangka. Setelah teridentifikasi, kasus ini diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr Musafir.

Dalam proses mediasi, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban. Setelah mencapai kesepakatan damai, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, yang menyetujuinya. Permohonan ini kemudian disahkan oleh JAM-Pidum dalam ekspose

Selain kasus Fahrid, lima perkara lain juga diselesaikan melalui mekanisme yang sama. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Tersangka Nursidin alias La Sidi dari Kejaksaan Negeri Muna atas dakwaan penganiayaan.
  2. Tersangka Muflihun alias La Mopu dari Kejaksaan Negeri Muna atas dakwaan penganiayaan.
  3. Tersangka Rifan alias La Rifan dari Kejaksaan Negeri Muna atas dakwaan penganiayaan.
  4. Tersangka Fried Paulus Pesingkai dari Kejaksaan Negeri Alor atas dakwaan penganiayaan.
  5. Tersangka M. Daffa Al Aziz Hutagalung dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas dakwaan penganiayaan.

JAM-Pidum Prof Asep Nana Mulyana menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan musyawarah, serta pertimbangan bahwa tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

News Feed