FAJAR, MAKASSAR — Andalan Hati melalui tim hukumnya, Murlianto angkat bicara mengenai laporan tim pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel.
Menurutnya, laporan itu keliru lantaran menyebut bahwa Andi Sudirman diduga melakukan pelanggaran Pemilu hanya karena memenuhi undangan peringatan HUT Sulsel ke-355 tahun di Kabupaten Soppeng.
Murlianto menyebut, ada dua kekeliruan dilakukan tim DiA dalam pelaporannya. Pertama, memaknai dugaan pelanggaran kampanye karena ada penggunaan fasilitas pemerintah.
Padahal sesuai aturan dalam pasal 69 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, hanya akan berlaku pemenuhan unsur dugaan pelanggaran apabila kegiatan yang dimaksud pasal a quo berbentuk kampanye.
“Faktanya, Andi Sudirman dan Bupati Soppeng hanya menghadiri gerak jalan, bukan kampanye. Di situ jelas tidak ada unsur-unsur kampanye seperti tanda gambar paslon, ajakan memilih, pemaparan program kerja, maupun visi-misi,” ujarnya, Jumat, 18 Oktober.
Kemudian, kekeliruan kedua, yaitu terkait pemaknaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, masif, yang ditujukan kepada Andi Sudirman juga sangat tidak berdasar. Sebab, sama sekali tidak ada muatan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan.
“Tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Andi Sudirman dan Kaswadi Razak. Sebab kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye, tetapi murni gerak jalan biasa,” tandasnya.
Sementara juru bicara Andalan Hati Muhammad Ramli Rahim (MRR) menegaskan, kehadiran Andi Sudirman pada acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, sekaligus mantan gubernur.