FAJAR, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar mencatat sejarah baru di Sulawesi dengan mengajukan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua terhadap Syarifuddin, terpidana kasus persetubuhan anak kandungnya.
Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar, dan merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl pada 29 Agustus 2024.
Langkah hukum berani ini dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, yang mewakili negara dalam upaya perlindungan terhadap korban anak-anak.
“Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua atau perwalian ini ditujukan kepada Syarifuddin, bapak kandung korban yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ujar Kajari Takalar, Tenriawaru, Jum’at 18 Oktober 2024.
Pengajuan gugatan ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah ini diambil untuk menegakkan kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta menjaga hak-hak anak yang telah direnggut oleh tindakan ayahnya.
“Gugatan ini juga bertujuan untuk memastikan anak korban terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun emosional,” tambah Tenriawaru.
Selain itu, Kejaksaan Takalar bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan pemulihan psikologis kepada anak korban. Langkah ini termasuk konseling dan dukungan psikologis lanjutan, mengingat trauma yang dialami korban akibat peristiwa tersebut. Pemulihan mental anak menjadi prioritas utama dalam rangka memastikan anak bisa kembali menjalani kehidupan normal.