Proses persidangan terkait gugatan pencabutan hak orang tua ini telah mencapai tahap akhir. Pengadilan Agama Takalar dijadwalkan akan membacakan putusan pada 29 Oktober 2024 melalui e-court. Putusan ini sangat dinanti, karena dianggap bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan anak di Indonesia.
Menurut pihak Kejari Takalar, langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga melalui pencabutan hak-hak sebagai orang tua yang terbukti melakukan tindakan kekerasan. Ini menjadi wujud komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Jika gugatan ini dikabulkan, Syarifuddin akan kehilangan hak perwalian atas anaknya, dan proses hukum ini akan memberikan ruang bagi penunjukan wali baru yang lebih bertanggung jawab dalam melindungi hak dan masa depan anak tersebut. (mg01/*)