FAJAR, TORAJA UTARA — BO (48) Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
BO ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).
BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07/2024), sekira pukul 10.00 Wita.
Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07/2024) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan mengungkapkan bahwa pada saat pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.
“Jadi setelah menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,” ungkapnya pada pada Kamis (17/10/2024).
Diterangkan oleh Iptu Ridwan, terkait adanya keterlambatan pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban MR dikarenakan setelah kejadian dilakukan upaya mediasi sembari menunggu orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan untuk hadir mendampingi Korban melakukan pelaporan.
Pihaknya menjelaskan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.