FAJAR, TANA TORAJA – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara pada proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,29 miliar.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan bahwa tersangka berinisial BBM, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemda Tana Toraja. Dia ditahan untuk mempercepat penyidikan dan menghindari upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. BBM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP) Kabupaten Tana Toraja.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka BBM diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk menunjuk konsultan perencana fiktif dan mengajukan dokumen perencanaan yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini menyebabkan proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan baik dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,19 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-75/P.4.26/Fd.1/10/2024, sedangkan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024. Kejaksaan berkomitmen melanjutkan penyidikan dengan profesionalisme dan integritas sesuai ketentuan perundang-undangan,” akunya, Kamis, 17 Oktober 2024. (edo)