English English Indonesian Indonesian
oleh

Irwan Adnan Jabat Pj Sekkot Makassar Selama Tiga Bulan

FAJAR, MAKASSAR – Irwan Rusfiady Adnan dipilih sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh yang tertuang dalam Nomor 800.1.10.2/2468/BKD.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pjs Wali Kota Makassar tertanggal 9 Oktober 2024 terkait kekosongan jabatan Sekkot. Sebelumnya, diajukan tiga nama, yaitu Irwan Rusfiady Adnan, Muhammad Mario Said, dan Muhammad Yasir.

Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Seorang Pj Sekda dapat diangkat ketika Sekretaris Daerah definitif tidak bisa melanjutkan tugasnya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Adapun Irwan Rusfiady Adnan, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Kota Makassar, kini ditugaskan sebagai Pj Sekretaris Daerah dengan masa jabatan sementara selama tiga bulan. Surat keputusan ini diteken oleh Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh yang tertanggal 16 Oktober.

SK ini disampaikan kepada Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis sebagai dasar pelantikan resmi Irwan Rusfiady. Sejatinya, pelantikan Irwan Adnan sudah dilaksanakan hari ini, lantaran jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Sekkot Makassar telah berakhir 17 Oktober 2024.

Hanya saja, Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis mengaku belum mendapat perintah dari Pj Gubernur Sulsel. Termasuk belum mengetahui nama yang dipilih.

News Feed