English English Indonesian Indonesian
oleh

Cawalkot Palopo, Trisal Tahir Resmi Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Paket C

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO –- Calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.

“Setelah melalui pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu, pada Kamis, 17 Oktober 2024, kami menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka,” ujar AKP Supriadi dalam keterangannya.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka, yakni ID, AD, dan MM. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus yang sama.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka akan segera dilakukan,” tambah Supriadi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut integritas calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu. Gakkumdu, yang merupakan gabungan dari beberapa institusi, kini tengah memperdalam penyidikan untuk mengungkap lebih jauh terkait dugaan pemalsuan tersebut.

Dugaan penggunaan ijazah palsu menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan kepala daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Trisal Tahir dan komisioner KPU belum bisa dikonfirmasi. (bso/*)

News Feed