Opsi kedua konsumen yang memerlukan instalasi baru, BYD Indonesia menyediakan perangkat EV Charger dan pemasangan power meter baru hingga 7.7 kWh (untuk fase 1). Konsumen hanya perlu membayar biaya sistem grounding, survei PLN, biaya sambungan listrik, serta pendaftaran pengguna listrik baru.
Home charging ini juga terintegrasi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui aplikasi Charge.IN dari PLN, yang memungkinkan konsumen memantau proses pengisian daya secara digital.
Asep menekankan pentingnya instalasi grounding demi keamanan rumah selama proses pengisian daya. PLN merekomendasikan kapasitas minimum 7.700 VA untuk pengisian daya kendaraan listrik. Konsumen dapat memantau pengajuan home charging mereka melalui situs resmi PLN di https://layanan.pln.co.id/monitoring-home-charging.
“Untuk pemakaian harian, sebaiknya gunakan portable charging atau home charging 7.7-11 kWh. Sementara DC fast charging sebaiknya hanya digunakan dalam kondisi mendesak. Meski home charging memakan waktu lebih lama, hal ini lebih menjaga kesehatan baterai kendaraan,” pungkas Asep. (edo)