Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan bahwa aduan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait keabsahan ijazah ini sedang dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu.
“Kami memastikan bahwa setiap proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat. Baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran aturan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengutus penyidik ke Makassar dan Jakarta guna menelusuri beberapa dokumen penting terkait kasus ini.
“Kami menghadapi kendala, terlapor sudah dipanggil beberapa kali, namun tidak hadir. Begitu juga dengan saksi-saksi dari beberapa pihak yang tidak memenuhi panggilan,” akunya.
Tak hanya itu, Jaksa Fungsional Kejari Palopo, merupakan anggota Sentra Gakkumdu, Erlysa, menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima.
“Kami tengah dalam tahap penyidikan, mengumpulkan bukti dan keterangan ahli dari Jakarta dan Makassar untuk memperkuat kasus ini. Kejari Palopo terus bersikap netral dan mendampingi penyidik Polres agar penanganan kasus ini tidak mengalami pengembalian berkas,” jelasnya. (bso/*)