English English Indonesian Indonesian
oleh

RAPBD 2025 Tersandera AKD yang Tak Kunjung Terbentuk

Sebagian besar di antaranya untuk penetapan ketuanya, bersifat ex-officio alias otomatis melekat dengan AKD pimpinan. Sementara sisanya dalam proses perampungan di masing-masing partai, seperti untuk ketua-ketua fraksi yang berjumlah empat kursi.

“Sementara proses, karena sementara sudah bersurat ke masing-masing fraksi untuk meminta nama dan sampai sekarang baru tiga fraksi yang sudah usulkan,” kata Ishan.

DPRD Bone saat ini juga tengah merampungkan tata tertib, sehingga diharapkan ini bisa selesai bersamaan. Targetnya, paling lambat pelantikan ketua dan waket II ini bisa digelar pekan depan.

Hanya Menunggu

Soal keterlambatan pembahasan RAPBD, TAPD memaklumi kondisi ini. Mereka tak bisa berbuat banyak, sebab ini menjadi kewenangan provinsi dan partai. TAPD hanya menunggu.

“Berbicara terlambat pasti terlambat, yang jelasnya kita upayakan dipercepat,” ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Budiono.

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilaporkan sudah dilakukan oleh AKD sebelumnya, sehingga tugas dewan saat ini sisa pengesahan.

Ini membuat pembahasan panjang tak lagi harus dilakukan. Meski cukup lambat, dia memastikan ini tidak akan menyeberang tahun. “Yang jelas tidak menyeberang tahun 2025. Kan, KUA-PPAS sudah, sisa pengesahan, bahasan DPRD,” jelasnya.

Pembahasan ini menurut Budiono belum bisa dijamin pihaknya, sebab bergantung dari DPRD sendiri. Namun, dia memastikan jika sudah ada AKD yang lengkap, maka ini akan secepatnya digodok oleh pemkab. (an/zuk)

News Feed