English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Amankan Pelaku Pembunuh Purnawirawan TNI

FAJAR, MAKASSAR — Tim Resmob Polda Sulsel ringkus pelaku pembunuhan pria paruh baya bernama Subhan (63), seorang purnawiran TNI.

Pelaku yang diketahui bernama Tiwandi (26) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu dini hari, 16 Oktober 2024.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan mengatakan itu dilakukan berdasarkan SPRIN : Sprin/370 /VII/Res.1.24/2024/Ditreskrimum.

Serta, LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/359/X/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 2 Oktober 2024.

Dikatakan Dendi, peristiwa penikaman maut itu terjadi pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 02.10 Wita lalu di kediaman korban, di Kabupaten Bantaeng.

“Jadi saat itu terlapor ini sedang berkendara motor, korban hendak masuk ke pekarangan rumahnya, tiba-tiba ditusuk senjata tajam jenis badik,” ujar Dendi kepada FAJAR, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lantaran merasa keberatan, kata Dendi, keluarga korban kemudian membuat laporan di Mapolres Bantaeng. Setelahnya, polisi lalu melakukan penyelidikan mencari keberadaan Tiwandi.

“Pelaku ini kita dapatkan informasi bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Maros,” tukasnya. 

Dari informasi tersebut, Dendi bersama anggotanya langsung bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka pun berhasil meringkus pelaku.

“Setelah kami amankan, pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk di lakukan intorgasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan penikaman terhadap pensiunan tentara tersebut. 

News Feed