English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Amankan Pelaku Pembunuh Purnawirawan TNI

Dimana awalnya Tiwandi berboncengan dengan rekannya bernama Asrul. Kemudian keduanya berhenti ditepi jalan karena menerima panggilan telpon.

Tidak lama, korban bernama Subhan datang dan menanyakan alasan Tiwandi bersama temannya berhenti di depan rumahnya. Korban menegur sehingga terjadi kesalahpahaman.

“Korban yang langsung menegur dengan kata, woi apa ini? Dan Tiwandi menjawab, ada masalah apa ini daeng?,” ucapnya.

“Korban langsung menampar pipi Tiwa sebelah kiri, karena korban hendak menampar kedua kalinya sehingga Tiwa mencabut badik yang diselipkan di pinggang kirinya,” pungkas Dendi menyampaikan keterangan pelaku.

Pelaku pun menikam korban hingga dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Anwar Makkatutu.

Atas perbuatannya, Dendi menegaskan bahwa Tiwa dan Asrul dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(maj)

News Feed