English English Indonesian Indonesian
oleh

Penjara Tua Dibangun 1913, Dikomersilisasi Jadi Kafe

BULUKUMBA, FAJAR — Bangunan penjara tua Bulukumba kini tengah renovasi. Bukan untuk dilestarikan, bangunan peninggalan Belanda itu akan dijadikan kafe dan resto.

Aktivis Cinta Daerah Andi Ahmad salah satu yang menyoroti. Pemerintah harusnya melestarikan bangunan tua, tidak untuk dikomersailkan.

“Seharusnya direnovasi dan dipertahankan bentuk aslinya sebagai warisan budaya masyarakat Bulukumba,” kata Ahmad, kemarin.

Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Maulana mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Itu lantaran penjara tua merupakan aset dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Syarat bangunan bisa dijadikan cagar budaya itu pertama adalah jika bangunan masuk aset daerah, sedangkan penjara tua itu milik Kemenkum HAM,” kata Maulana, yang dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Bangunan tua itu sebelumnya merupakan tempat penjara dan eksekusi para pahlawan pada masa penjajahan.

“Termasuk HA Sulthan Dg Radja pernah dipenjara di sana. Itu bangunan penjara kedua di Bulukumba sebelum menjadi kabupaten alias bernama distrik. Dulu ada juga penjara di Kelurahan Caile,” bebernya.

Penjara tua Bulukumba dibangun bersamaan dengan Pesanggrahan di Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, yang diperkirakan dibangun pada 1913.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulukumba Mutzaini membenarkan pengelolaan penjara tua ke pihak ketiga. Hanya saja, hingga saat ini kontraknya belum keluar, menuggu persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

News Feed