English English Indonesian Indonesian
oleh

MK Tolak Permohonan Pengujian Materi UU Pemilu Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara

FAJAR, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara permohonan pengujian materi Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait aturan batas waktu penyelesaian tindak pidana pemilu dengan hasil putusan tidak dapat diterima.

Perkara Nomor 117/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Indra Wiliams Liempepas (Pemohon I) dan Christovel Liempepas (Pemohon II). Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemilu yang juga calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024 – 2029 dan sidang pengucapan putusan itu dilaksakan pada pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang MK.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”  ujar  Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (16/10/2024).

Sesuai informasi dari keterangan tertulis www.mkri.id, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan norma yang diajukan untuk diuji oleh para Pemohon adalah Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017. Pemohon menilai dengan diberlakukannya Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang dianggap tidak jelas tersebut menimbulkan multitafsir sehingga berpotensi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu.

Dikutip dari Info Publik, para Pemohon beranggapan bahwa Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 memiliki interpretasi yang cenderung belum jelas sehingga menimbulkan kerugian. Menurut Mahkamah, batas waktu sebagaimana diatur Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 merupakan keniscayaan yang harus diterapkan dengan memedomani prinsip peradilan cepat (speedy trial).

News Feed