English English Indonesian Indonesian
oleh

MK Tolak Permohonan Pengujian Materi UU Pemilu Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara

Hakim Arief menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan alasan para pemohon yang telah diajukan pada perkara yang telah diujikan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan sama sekali alasan dalam permohonan para Pemohon berkaitan dengan permohonan untuk menghilangkan ketentuan bahwa proses peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Oleh karena itu, petitum dalam permohonan para Pemohon jika dikabulkan dapat mengakibatkan norma Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 menjadi tidak utuh yang bermuara pada ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Berkenaan dengan kasus konkret yang dihadapi oleh para Pemohon, yaitu adanya anggapan para Pemohon mengenai ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari penerapan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado, hal tersebut bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Persoalan bagaimana lembaga peradilan menerapkan Pasal 482 ayat (1) a quo merupakan persoalan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 tidak bertentangan secara bersyarat dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutup Hakim Arief. (amr)

News Feed