English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Lurah Doakan Paslon, Bawaslu Bone Tunggu Aduan

FAJAR, BONE- Dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah oknum lurah dan kepala desa di Kabupaten Bone belum ditindaklanjuti. Bawaslu beralasan bahwa belum menerima laporan resmi.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp ASN yang menunjukkan lurah dari salah satu pasangan calon (paslon) secara terbuka menyatakan dukungannya. Dalam percakapan itu, lurah tersebut mendoakan paslon tertentu dan mengajak lurah lain untuk memberikan dukungan.

“Nda ada laporan masuk, nda ada orang yang masuk di pintu laporan, mungkin informasi awal kali yah,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim.

Agar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti, kata dia, seharusnya ada pihak yang melaporkannya langsung kepada Bawaslu. Menurutnya, ada dua jalur yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor: yang pertama adalah pintu informasi awal melalui hotline, dan yang kedua adalah laporan langsung.

Untuk laporan langsung, pelapor haruslah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. “Pelapor bisa membawa bukti, dan laporan akan didaftarkan di kantor. Dalam waktu 1 x 24 jam, laporan akan ditinjau untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut layak untuk diproses secara formal,” terangnya.

Sementara itu, jika laporan masuk melalui jalur informasi awal, prosesnya akan menyita waktu. Apalagi, tenaga kerja terbatas. “Informasi awal akan kami inventarisir dulu, lalu dilakukan penelusuran. Kami harus pleno terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti, yang bisa memakan waktu beberapa hari. Baru setelah itu kami bisa menentukan apakah informasi ini layak diproses sebagai pelanggaran,” tambah Alim.

News Feed