English English Indonesian Indonesian
oleh

Deadline 30 November, RAPBD 2025 Tak Kunjung Dibahas

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BELOPA–Di DPRD Luwu, AKD juga baru disahkan, Selasa, 15 Oktober, kemarin. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Gazali Baso Hidayat didampingi Wakil Ketua II Andi Mammang.

Untuk wakil ketua I, juga belum disahkan. Kendalanya sama, partai lelet mengeluarkan SK. Untuk pos ini, Golkar merupakan partai yang berhak mendapatkannya.

“Setelah kita menetapkan alat kelengkapan dewan ini, kita langsung tancap gas membahas APBD pokok tahun 2025,” kata Gazali usai paripurna pengesahan AKD.

Adapun jumlah fraksi periode 2024-2029 mengalami pengurangan menjadi tujuh fraksi. Periode sebelumnya 10 fraksi. Saat ini, ada Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, dan Demokrat.

Khusus Fraksi PDIP, berkurang satu. Erwin Barabba dalam waktu dekat akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Gazali berharap pelantikan PAW bersamaan dengan wakil ketua I.

“Kita belum menerima APBD Pokok 2025 dari eksekutif. Kita dijanjikan Penjabat Bupati Luwu saat pelantikan pimpinan dewan lalu untuk diserahkan pekan depan,” paparnya.

Soal waktu yang tersedia sangat singkat untuk membahas APBD 2025, Gazali mengaku masih cukup. Masih ada satu setengah bulan untuk pembahasan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Sulaiman mengatakan KUA dan PPAS 2025 telah ditetapkan oleh legislator sebelumnya. Sisa APBD pokok yang akan diserahkan.

RAPBD 2025 sementara berproses. Sesuai ketentuan, batas akhir penetapan paling lambat 30 November 2024. (shd/zuk)

News Feed