English English Indonesian Indonesian
oleh

Trisal Tahir Mangkir, Kasus Ijazah Cawalkot Masuk Tahap Kedua

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Kasus keabsahan ijazah Paket C Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, memasuki babak baru. Sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh penyidik Gakkumdu, serta dokumen yang diperlukan telah disita untuk proses penyidikan selanjutnya.

Empat Komisioner dan tiga staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo serta pelapor telah menjalani proses pemeriksaan. Namun, Terlapor Trisal Tahir beserta LO Terlapor dan satu Komisioner KPU tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Berdasarkan Nomor Laporan Polisi LP/B/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA Sulawesi Selatan, tanggal 2 Oktober 2024, penyidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/01/X/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2024.

Pelapor, Sulaiman Nus’an Hasli, mendatangi kantor Bawaslu dan Polres Kota Palopo untuk mengkonfirmasi perkembangan laporannya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Kami hanya mempertanyakan sejauh mana proses dan perkembangan atas pelaporan terkait keabsahan ijazah salah satu calon yang telah kami layangkan. Dan hasilnya sudah kita terima,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa pelapor datang untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. “Prosesnya masih berjalan dan sudah memasuki tahap kedua oleh pihak kepolisian,” ungkap Khaerana pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Khaerana menyebutkan bahwa proses penyelidikan perkara ini memiliki batas waktu 14 hari kerja, dan hasilnya dijadwalkan keluar pada Kamis, 17 Oktober 2024.

“Setelah 14 hari berjalan, kemudian kembali lagi ke Gakkumdu untuk memastikan dari apa yang telah disimpulkan pihak penyidik kepolisian,” tambahnya.

News Feed