FAJAR, ENREKANG — Anggota DPRD Enrekang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 15 Oktober 2024.
RDP tersebut bersama sejumlah guru di Enrekang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang.
Mereka membahas masalah tunjangan sertifikasi guru yang belum cair.
Namun, di tengah RDP tersebut beberapa Anggota DPRD Enrekang terlihat merokok. Padahal di pintu ruang rapat DPRD Enrekang dengan jelas tertulis dilarang merokok (no smoking).
Dalam pantauan FAJAR, Anggota DPRD Enrekang Rahmat dari Partai Demokrat, Mukhlis dari Partai Nasdem, dan Karama dari PPP terlihat asik mengisap rokoknya pada saat RDP digelar.
Sekretaris DPRD Enrekang, Kadir Loga mengatakan bahwa memang dilarang merokok dalam ruang rapat tersebut.
“Dahulu begitu (dilarang merokok), kita lihat mi kondisinya tadi. Seharusnya memang (dilarang), tapi bergantung yang pimpin rapat,” katanya.
“Dahulu kalau Pak Idris (Ketua DPRD Enrekang periode lalu) tidak mau lanjutkan (rapat) kalau ada yang merokok,” tambah Kadir Loga.
Kadir mengakui memang ada beberapa Anggota DPRD Enrekang yang hadir RDP pada Selasa, 15 Oktober 2024 merokok dalam Ruang Rapat DPRD Enrekang.
“Tadi rapat dengar pendapat. Iya ada (anggota DPRD yang merokok),” ungkapnya.
Namun, Kadir menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Enrekang terkait aturan larangan merokok di dalam Ruang Rapat DPRD Enrekang dan pada saat digelar RDP.
“Aturannya memang begitu (dilarang merokok). Nanti kedepan kita bahas di tatib. Nanti kita sampaikan ke pimpinan,” tuturnya. (ams)