Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil Hary dengan melaporkan akun media sosial tersebut sudah tepat, mengingat tindakan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dapat disimpulkan bahwa isu yang beredar adalah hoaks,” pungkasnya. (bso)