FAJAR, PINRANG — Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Pinrang. Andi Sinapati ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar pidana pemilu usai mengikuti akun media sosial (medsos) salah satu paslon di Pilkada Pinrang.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy angkat bicara terkait statusnya sebagai tersangka yang diduga melanggar netralitas ASN.
Andi Sinapati Rudy kaget mendengar statusnya sebagai tersangka bukan dari pihak Gakkumdu Pinrang. “Saya juga baru tahu infonya kalau hari ini ditingkatkan jadi status tersangka,” kagetnya.
Andi Ugi, sapaannya, heran karena ia hanya mengikuti kembali akun media sosial pendukung bupati Pinrang pada April 2024. Dan pada saat itu belum memasuki masa kampanye. Diketahui tahapan kampanye Pilkada 2024 pada akhir September 2024 lalu.
“Di sini saya juga mau klarifikasi karena itu juga terlalu banyak ini (isu), ada yang katanya saya like, saya share padahal ini kan tidak ada sama sekali saya share dan like, komen apalagi,” tuturnya.
“Saya mem-follow akun Instagram padahal kan di Instagram di bulan April di situ Pak Bupati masih menjabat,” ucapnya.
Namun Andi Ugi menghargai proses yang saat ini berjalan. Pihaknya juga tidak ingin memperkeruh keadaan sebagai warga negara Indonesia.
“Sangat tidak menyangka ternyata dengan berteman di Instagram kita bisa dilaporkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan mengungkapkan, bahwa keduanya terbukti melanggar pidana pemilu netralitas ASN setelah mengikuti akun salah satu paslon di Pilkada Pinrang 2024.