Reza mengucapkan bahwa dalam proses penyelidikan kasus itu pihaknya sudah memeriksa dua tersangka tersebut dan meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara.
“Sudah diperiksa. Kami juga sudah meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara,” ungkapnya.
Reza membeberkan bahwa setelah penetapan tersangka itu pihaknya akan kembali memanggil keduanya untuk melakukan pemeriksaan.
“Beberapa hari ke depan kita panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah masuk ke ranah pidana. “Keduanya kedapatan mengikuti medsos salah satu paslon. Kasus ini sudah masuk ranah pidana dan mereka telah kami periksa,” ungkap Aswar.
Diketahui, kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga Rp6 juta. (ams)