Tujuannya agar BUMD umumnya dapat menerapkan Good Corporate Governance secara bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan umumnya, mendorong ekonomi daerah dan peningkatan PAD. Agar supaya keberlangsungan BUMD dapat tercapai berkat tata kelola perusahaan yang baik.
Penguatan BUMD secara umum meliputi beberapa unsur, yakni ada aspek: Penugasan Pemerintah; Tata Kelola perusahaan yang baik yang meliputi ada unsur a. transparansi, b. akuntabilitas, c. pertanggungiawaban, d. kemandirian, dan e. kewajaran; Ada Standar operasional prosedur; Rencana Bisnis; Rencana kerja dan anggaran; Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi dan transparansi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan peraturan Direksi; serta ada Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
Sedangkan khusus untuk penguatan BPD, pemerintah menganggap perlu ada sinergitas peran antara BPD dengan Pemerintah Daerah dan DPRD. Ini dimungkinkan karena BPD merupakan agen pembangunan yang diharapkan dapat mendukung Pemda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui aktivitas bisnisnya. Dianggap nahwa hal tersebut dapat terlaksana jika ada penguatan modal, Governance usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengembangan organisasi dan SDM yang baik.
Akhirnya, dengan adanya sinergi peran dan dukungan faktor-faktor penentu tersebut maka ada beberapa strategi pengembangan yang dapat diterapkan BPD, antara lain: Meningkatkan peran BPD dengan optimalisasi pembiayaan sektor ekonomi potensial daerah, peningkatan akses keuangan daerah, dan berpatisipasi dalam membiayai sektor ekonomi berkelanjutan. Kemudian memperkuat daya saing dan melakukan transformasi digital.