Secara keseluruhan, beberapa indikator BUMD yang penting dicatat, Asset mencapai Rp 1.170,1 triliun. Jumlah ekuitas Rp 236,5 triliun. Jumlah laba Rp.24,1 triliun. Jumlah Deviden Rp 13,92 triliun. Jumlah direksi 1.907 orang dengan jumlah pengawas lebih banyak, 1990 orang, serta jumlah pegawai mencapai 153.760 orang.
Tampaknya, BPD merupakan BUMD keenam terbanyak jumlahnya, namun yang terbesar dan sangat potensial dari sisi kinerja keuangannya. Pada periode Agustus 2024 tercacat, Asset BPD seluruh Indonesia mencapai Rp.989,9 triliun dengan laba total Rp.8,8 triliun. Dengan demikian dapat dianggap BPD adalah salah satu BUMD yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan di Indonesia umumnya dan di daerah khususnya.
Oleh karena itu pemerintah berharap agar posisi dan peran BPD tersebut harus diupayakan mempunyai tren perkembangan peran yang terus meningkat. Alasannya, karena BPD merupakan lembaga ekonomi milik rakyat daerah yang dikelola oleh Pemda. Jika dapat dikelola dengan baik maka BPD dapat berperan langsung dalam menggerakkan perekonomian masyarakat kebanyakan dengan berbagai kegiatan ekonomi dan bisnisnya, terutama di sektor UMKM.
Dalam rangka merealisasikan upaya tersebut maka pemerintah telah bertekad agar BUMD secara umum dan BPD secara khusus akan dikelola dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku, diantaranya: Permendagri PP No . 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri 118/18 Tahun 2018 tentang Rencana bisnis, RKA, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.