English English Indonesian Indonesian
oleh

BK Jangan Melebihi Seratus Ribu

FAJAR, MAKASSAR –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar kembali mengingatkan kandidat untuk menaati kampanye. Politik uang menjadi atensinya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, bahan kampanye sudah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Semua panduan dan ketentuannya ada dalam peraturan tersebut.

“Bahan kampanye itu sudah dibahas dalam PKPU. Ada sekitar 11 item, termasuk stiker, pakaian, tempat minum, dan sebagainya, dengan syarat ada materi kampanye yang melekat dan identik dengan paslon,” tuturnya.

Jika item-item tersebut tidak menyertakan materi kampanye, maka hal itu dapat dianggap sebagai bagian dari politik uang. Selain itu, nilai barang-barang tersebut tidak boleh melebihi ambang batas maksimal.

“Jika tidak ada materi kampanye, maka itu bisa dimaknai sebagai politik uang. Nilainya juga tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Jika melebihi, maka akan dianggap sebagai praktik politik uang,” jelasnya.

Dia juga mengimbau agar semua paslon mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, konsekuensinya sudah jelas dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami hanya berpesan kepada semua paslon untuk berpedoman pada PKPU 13. Jangan ada yang dilanggar. Jika melanggar, konsekuensinya sudah diatur,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar metode kampanye yang digunakan paslon harus sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. “Dalam PKPU 13 Tahun 2024 sudah diatur dengan jelas mengenai kampanye. Saat ini belum diperbolehkan rapat umum terbuka, hanya kampanye terbatas dengan tatap muka,” tuturnya.

News Feed