Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menjelaskan dalam ranah kampanye dan APK, Bawaslu hanya berwenang mengawasi. Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada KPU. “Tugas Bawaslu adalah mengidentifikasi APK yang diduga melanggar, kemudian melaporkannya ke KPU. KPU yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Namun, Bawaslu tidak memiliki wewenang lebih dalam hal ini karena ruang gerak mereka dibatasi PKPU. “Sejauh ini, kewenangan Bawaslu hanya sampai di situ. Kami tidak bisa bertindak lebih jauh karena PKPU yang membatasi,” ungkapnya.
KPU Makassar juga telah menetapkan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Para kandidat bebas memasang APK mereka, kecuali di empat ruas jalan protokol.
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat menyatakan, kebijakan terkait pemasangan APK tidak mengalami perubahan. Paslon dapat memasang APK di berbagai tempat, kecuali di lokasi yang telah dilarang.
“Iya, untuk APK dan bahan kampanye, aturannya masih sama seperti yang sebelumnya kami keluarkan. Ada empat ruas jalan yang dilarang, yaitu Jl Jenderal Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl Balaikota, dan Jl A.P. Pettarani,” ujar Yasir kepada FAJAR, Minggu, 13 Oktober.
APK yang dilarang adalah APK yang terbuat dari bahan tidak permanen, seperti baliho yang dipasang dengan rangka kayu, bambu, atau bahan serupa. Larangan ini juga mencakup umbul-umbul dan stiker. “Namun, billboard diperbolehkan karena sudah permanen. Jadi, yang dilarang adalah APK yang dipasang menggunakan kayu atau bahan serupa, apalagi jika dipasang sembarangan,” jelasnya. (wid/ham)