English English Indonesian Indonesian
oleh

Menkominfo Tegaskan Pemberantasan Judi Online: Lima e-Wallet Terlibat

Untuk mencegah penyalahgunaan, Budi Arie menekankan pentingnya perusahaan penyedia e-wallet untuk menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi. “Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun agar tidak digunakan untuk pelaku kejahatan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemberantasan judi online dapat lebih efektif dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” ucapnya.

Berikut adalah daftar lima perusahaan e-wallet yang terlibat dalam transaksi judi online:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
  • Nominal transaksi: Rp 5.371.936.767.944
  • Jumlah transaksi: 5.243.337

2. PT Visionet Internasional (OVO)

    • Nominal transaksi: Rp 216.620.290.539
    • Jumlah transaksi: 836.095

    3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay)

      • Nominal transaksi: Rp 89.240.919.624
      • Jumlah transaksi: 577.316

      4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

        • Nominal transaksi: Rp 65.450.310.125
        • Jumlah transaksi: 80.171

        5. PT Airpay International Indonesia (ShopeePay)

          • Nominal transaksi: Rp 6.114.203.815
          • Jumlah transaksi: 33.069 (edo)

          News Feed