Untuk mencegah penyalahgunaan, Budi Arie menekankan pentingnya perusahaan penyedia e-wallet untuk menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi. “Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun agar tidak digunakan untuk pelaku kejahatan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemberantasan judi online dapat lebih efektif dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” ucapnya.
Berikut adalah daftar lima perusahaan e-wallet yang terlibat dalam transaksi judi online:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
- Nominal transaksi: Rp 5.371.936.767.944
- Jumlah transaksi: 5.243.337
2. PT Visionet Internasional (OVO)
- Nominal transaksi: Rp 216.620.290.539
- Jumlah transaksi: 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay)
- Nominal transaksi: Rp 89.240.919.624
- Jumlah transaksi: 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
- Nominal transaksi: Rp 65.450.310.125
- Jumlah transaksi: 80.171
5. PT Airpay International Indonesia (ShopeePay)
- Nominal transaksi: Rp 6.114.203.815
- Jumlah transaksi: 33.069 (edo)