FAJAR, MAKASSAR — Masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama. Mereka mendapat pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti hal nya kelompok masyarakat yang lain.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu. Ia menyebutkan, bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.
Polri salah satu bagian yang memperhatikan dan memberikan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020, PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas. “Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri dalam buku “Setapak Perubahan Polri Presisi”.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam mendukung kebijakan pemerintah, Polri memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.