Kajati Sulsel juga menyebutkan bahwa kejaksaan berperan dalam representasi di pengadilan, bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai dengan posisi perkara. Dalam proses litigasi, jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.
“Proses ini memastikan bahwa kasus negara dipertahankan dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat,” jelasnya.
Selain litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Negosiasi bertujuan mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara, sementara mediasi menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Agus Salim mengungkapkan bahwa kejaksaan memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.
“Pada akhirnya, kita tersadarkan betapa rumitnya tanggung jawab seorang jaksa. Oleh karena itu, penting untuk mencari tahu efektivitas dan efisiensi dalam bertugas. Hal ini harus dimulai dengan perenungan panjang serta jejak pendapat atau FGD untuk merumuskan gagasan mengenai kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara,” pungkasnya. (edo)