HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya meningkatkan status untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
Proyek pengerjaan talud tersebut tepatnya berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, yang menghabiskan anggaran Rp1,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2023 lalu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Musdar mengatakan, bahwa pengerjaan talud di Kepulauan Tanakeke memang berpotensi menyalahi aturan.
“Ada dugaan perbuatan melawan hukum. Statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 2 Oktober,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurutnya, kasus ini mulai ditangani kejaksaan berdasarkan aduan, sehingga Kejaksaan Negeri Takalar sendiri telah memulai penyelidikan sejak bulan Agustus tahun ini.
“Awalnya karena adanya laporan masyarakat, yang melaporkan kondisi bangunan yang sudah rusak padahal belum genap satu tahun setelah dibangun,” kata Musdar.
Musdar menambahkan, proyek talud tersebut ada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar.
Proyek talud dengan volume tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 tersebut menelan biaya 1,6 milyar. Semenjak ditingkatkan ke penyidikan, 5 orang telah diperiksa oleh kejaksaan.
Kata Musdar, jumlah saksi yang diperiksa masih akan bertambah. Sejauh ini sudah ada lima orang yang telah diperiksa, mereka diantaranya adalah KPA, konsultan pengawas, dan PAO.