English English Indonesian Indonesian
oleh

Japanese Model dan Kebijakan R&D Nasional

Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf (Ketua KPPU RI 2015 – 2018)

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Ekonom, Mariko Sakakibara dari University of California, Los Angeles, 2000, menyatakan bahwa produktifitas kegiatan Reseacrh and Development (R&D) diukur dari dua sisi, yaitu sisi input berkaitan dengan besarnya alokasi anggaran untuk R&D, baik publik maupun privat. Sementara pada sisi output, tercermin pada jumlah pendaftaran Hak Paten di suatu negara.

Pengalaman negara-negara yang mencapai status negara maju, sebagai high income country mengalokasikan anggaran R&D dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan negara berpendapatan rendah (lower income), lower middle income country (negara berpendapatan menengah bawah), dan upper middle income (negara berpendapatan menengah atas).

Data World Bank menunjukkan bahwa high income country mengalokasikan sekitar 2,87% dari Gross Domestic Product (GDP) untuk kegiatan R&D pada tahun 2021. Selanjutnya upper middle income sekitar 2,06% pada tahun 2021 dan lower middle income hanya sebesar 0,56% dari GDP pada tahun 2019.   

Beberapa negara yang berstatus middle income, baik upper middle income maupun lower middle income, seperti Vietnam mengalokasikan 0,43%, Turkiye 1,40%, Thailand 1,21%, Indonesia 0,30%, dan Afrika Selatan (Afsel) 0,60% dari GDP untuk R&D pada tahun 2021.

Sementara negara-negara berpendapatan atas atau negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) mengalokasikan 3,46%, Inggris 2,91%, Swiss 3,36%, Korea Selatan (Korea) 4,93%, Jepang 3,30%, dan Jerman 3,14% dari GDP untuk R&D pada tahun 2021.  

News Feed