FAJAR, MAKASSAR-Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis, meminta peserta pemilihan untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kegiatan kampanye. Ia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku
“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan rumah ibadah. Oleh karena itu, kami mengingatkan peserta pemilihan mengenai hal ini dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan kepada pengurus rumah ibadah di wilayah kerja masing-masing,” kata Gazali pada Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa rumah ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan di rumah ibadah.
“Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilu. Jadi, jika masyarakat melihat adanya kampanye di rumah ibadah, silakan laporkan kepada Bawaslu!” tegasnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar aturan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.