Kemudian laporan selanjutnya yaitu ada beberapa oknum camat, yang melakukan intimidasi dan ada rekamannya yang menjadi bukti untuk itu.
“Jadi ada tiga oknum camat yang disinyalir terlibat,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya memohon kepada Polri dan jajarannya turun termasuk Kapolres dan jajarannya, mohon memahami UU Nomor 7 Tahun 2015 dan 2017, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Netralitas itu penting jadi kalau dia tidak etral ada oknum yang melakukan pelanggaran netralitas baik ASN, baik TNI-Polri baik KPU dan Bawaslu berarti dia adalah pengkhianat demokrasi karena ada UU yang mengatur,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa mau diapa negara ini kalau tidak berlandaskan dengan hukum. Oleh sebab itu dia mengajak mari menahan diri berikan contoh yang baik jangan selalu Gowa zona merah, dia mau melihat Gowa ini zona hijau.
“Saya juga tidak mau Bawaslu ini bagaikan perahu yang di atas laut. Bawaslu ini selaku pengawasan bekerja dengan baik tanpa ada intimidasi dan diskriminasi siapapun. Oleh sebab itu saya sebagai kuasa hukum Aurama, sejumlah 17 orang ini siap membackup apapun,” terangnya.
Pihaknya minta semua yang sudah ada bukti-buktinya untuk diproses segera oleh Bawaslu dan segera bertindak, bekerja secara proporsional dan profesional menjalankan tugasnya.
“Saya minta berikan kepada masing-masing kandidat berikan kepada masing-masing pendukung untuk memperjuangkan calonnya masing-masing tanpa ada keterlibatan ASN, keterlibatan TNI-Polri, keterlibatan kepala desa dan perangkatnya kemudian lebih-lebih anggota PPK anggota PPS,” terangnya. (sae)