FAJAR, MAKASSAR-Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Sufirman Rahman, mengumumkan bahwa statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana proyek UMI telah dicabut oleh Polda Sulawesi Selatan. Itu disampaikan pada jumpa pers, Senin, 7 Oktober 2024, di Menara UMI Lantai 9, Jl Urip Sumoharjo.
Pencabutan status tersangka tersebut berlaku sejak 4 Oktober 2024, sehingga kata dia, kedudukannya kembali dipulihkan.
Meski demikian, Prof. Sufirman menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menuntut balik atau melaporkan pihak yang menetapkannya sebagai tersangka. (wis/*)