English English Indonesian Indonesian
oleh

Iuran Sampah Gratis, Jubir MULIA Beberkan Aspek Pendekatan Yuridis dan Sosiologisnya

FAJAR, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) terus berupaya untuk menghadirkan program unggulan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Salah satunya iuran sampah gratis.

Juru bicara MULIA Januar Jaury Dharwis mengatakan, iuran sampah gratis ini bagian dari jenis retribusi jasa umum yang semakin terbuka oleh regulasi. Ada banyak hal yang mendasari lahirnya program ini, salah satunya dari tinjauan yuridis.

Pada Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, telah disimpulkan bahwa yang berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara langsung adalah pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang disusul turunan dari UU ini diantaranya permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Salah satu norma yang tertera sebelum dicabut menegaskan, salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Namun setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah hanya disebutkan pelayanan kebersihan sebagai salah satu objek retribusi jasa umum,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 3 Oktober.

Di dalam penjelasan tentang kelayakan iuran sampah gratis yang merupakan program unggulan MULIA, sebagaimana termuat pada UU nomor 1 tahun 2022 Jenis Pelayanan Retribusi, ada banyak penjelasan turunan yang bisa memperterang.

News Feed