English English Indonesian Indonesian
oleh

Iuran Sampah Gratis, Jubir MULIA Beberkan Aspek Pendekatan Yuridis dan Sosiologisnya

Misalnya saja pada Pasal 88. Di dalam ayat (1) menyebutkan, program ini maasuk jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a.

“Di situ meliputi lima poin. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas,” bebernya.

Kemudan pada ayat (2) disebutkan, jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut retribusi, apabila potensi penerimaannya kecil dan atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Secara muatan, Januar menegaskan, kebijakan daerah senantiasa berprinsip pada tiga hal. Pertama, perintah UU yang lebih tinggi. Ke-2, dasar penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan ke-3 kearifan lokal (tidak boleh bertentangan dengan poin 1 dan 2).

Dengan begitu, Janur mengaku bahwa program iuran sampah gratis yang ditawarkan MULIA merupakan kearifan lokal yang bermaksud mengurangi beban masyarakat. Ini juga dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundangu-ndangan yang berlaku.

“Bahkan sangat memungkinkan MULIA akan memberikan insentif bagi pihak pihak yang turut berperan dalam mengurangi jumlah sampah,” tutupnya. (wid)

News Feed