Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan penggerebekan.
“Karena kalau dipanggil saja, pemilik warkopnya pasti mengelak,” katanya.
Berdasarkan penuturan pemilik warkop, tarif Rp200 ribu dikenakan kepada pelanggan sekali berhubungan badan. “Kemudian hasilnya dibagi, Rp150 untuk pekerja dan Rp50 ribu untuk pemilik warkop,” sebutnya.
Atas aksinya, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. (rin/zuk)