“Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna memastikan perlindungan data pribadi pelanggan. Melalui teknologi biometrik face recognition, kami berharap tantangan terkait validasi identitas dapat teratasi secara efektif. Kami juga sangat berharap bahwa seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya. Sebagai regulator, kami mengapresiasi langkah Telkomsel yang telah mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, demi terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya,” jelas Wayan Toni.
Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, Telkomsel bangga menjadi salah satu pelopor dalam gelaran uji coba registrasi kartu Prabayar menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Inovasi ini sejalan dengan visi dan misi Telkomsel untuk terus menghadirkan konektivitas, layanan dan solusi yang inovatif dan unggul serta mengutamakan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pelanggan.
“Teknologi biometrik ini tidak hanya memudahkan proses registrasi, tetapi juga mendukung penerapan standar Know Your Customer (KYC) yang diterapkan operator telekomunikasi untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan yang kerap terjadi di era digital saat ini,” ujarnya.
Uji coba teknologi ini diimplementasikan di GraPARI Online dan MyGraPARI, di mana pelanggan dapat melakukan registrasi kartu prabayar dan ganti kartu dengan lebih mudah dan aman melalui proses yang telah terjamin keakuratannya.